Jumat, 25 Oktober 2019
Kamis, 27 Juni 2019
Rabu, 01 Agustus 2018
Menkes Tegaskan Imunisasi Campak Rubella Tidak Dilarang MUI
Agustus 01, 2018
No comments
"Saya kira tidak ya, MUI tidak menolak. Saya kira fatwa MUI no 4 tahun 2016 mengatakan untuk pengobatan diperbolehkan dan selama ini komunikasi MUI memprosesnya agar memang betul-betul yang patut bisa dipakai untuk masyarakat," kata Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek, di MTS Negeri Makassar, Rabu (1/8/2018).
Nila menyebut tak ada penolakan dari MUI, termasuk MUI Riau yang sebelumnya dikabarkan menolak imunisasi campak-rubella karena dinilai belum mengantongi sertifikasi MUI.
"Saya belum dengar dari Riau, bagi kami di kesehatan kita pakai nomor 4 nomor 2016 diperkenankan kalau tidak merugikan. Tidak ada penolakan dari MUI, MUI tidak menolak dan kami koordinasi dengan Kementerian Agama, (Kementerian -red) Pendidikan artinya kami tetap harus mengobati," jelasnya.
Sementara terkait imunisasi di sejumlah daerah pelosok Indonesia, Nila menyebut menemukan kendala lantaran harus membawa vaksin dalam keadaan segar untuk pengobatan masyarakat.
"Kita akan datangi semua daerah, cuman ada kendala mungkin, membawa vaksin harus berkualitas dan tetap dingin," terangnya.
Imunisasi campak-rubella digelar di Makassar, ratusan siswa MTS Negeri Makassar diimunisasi demi kesehatan.
Sementara terkait imunisasi di sejumlah daerah pelosok Indonesia, Nila menyebut menemukan kendala lantaran harus membawa vaksin dalam keadaan segar untuk pengobatan masyarakat.
"Kita akan datangi semua daerah, cuman ada kendala mungkin, membawa vaksin harus berkualitas dan tetap dingin," terangnya.
Imunisasi campak-rubella digelar di Makassar, ratusan siswa MTS Negeri Makassar diimunisasi demi kesehatan.
Senin, 20 Maret 2017
Puskesmas Surabaya Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah
Maret 20, 2017
No comments
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuy2Unfl6Y780cHZGv8cqI-zsgK90gLNurfQ5-UW2dp1eq9OBUFXFhOsBC9sc3i8ChOfsH7Rm8aLVdGSlJG5__JQdrcTJZEfDZxuM69Yeljt-du5HkC2TFvISZDWdgbUiC5mZZqUppPa4A/s320/IMG20170310134508.jpg)
Pengertian Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja (Depkes, 2011).
Pengertian puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalarn suatu wilayah tertentu (Azrul Azwar, 1996).
Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan (Depkes, 2009).
Jika ditinjau dari sistim pelayanan kesehatan di Indonesia, maka peranan dan kedudukan puskesmas adalah sebagai ujung tombak sistim pelayanan kcsehatan di Indonesia. Sebagai sarana pelayanan kesehatan terdepan di Indonesia, maka Puskesmas bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pelayartan kesehatan masyarakat, juga bertanggung jawab dalatn menyelenggarakan pelayanan kedokteran.
Visi dan Misi Puskesmas
Visi puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat menuju Indonesia sehat. Indikator utama yakni:
Lingkungan sehat.
Perilaku sehat.
Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Derajat kesehatan penduduk kecamatan.
Misi puskesmas, yaitu:
Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerja.
Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya.
Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya.
Kegiatan Pokok Puskesmas
Sesuai dengan kemampuan tenaga maupun fasilitas yang berbeda-beda, maka kegiatan pokok yang dapat dilaksanakan oleh sebuah puskesmas akan berbeda pula. Namun demikian kegiatan pokok Puskesmas yang seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut : KIA, Keluarga Berencana, Usaha Perbaikan Gizi, Kesehatan Lingkungan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular, Pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, penyuluhan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Sekolah, Kesehatan Olah Raga, Perawatan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan dan keselamatan Kerja, Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mata, Laboratorium Sederhana, Pencatatan Laporan dalam rangka Sistem Informasi Kesehatan, Kesehatan Usia Lanjut dan Pcmbinaan Pengohatan Tradisional.
Fungsi puskesmas
Puskesmas diharapkan dapat bertindak sebagai motivator, fasilitator dan turut serta memantau terselenggaranya proses pembangunan di wilayah kerjanya agar berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Hasil yang diharapkan dalam menjalankan fungsi ini antara lain adalah terselenggaranya pembangunan di luar bidang kesehatan yang mendukung terciptanya lingkungan dan perilaku sehat. Upaya pelayanan yang diselenggarakan meliputi :
Pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mengutamakan pelayanan promotif dan preventif, dengan kelompok masyarakat serta sebagian besar diselenggarakan bersama masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas.
Pelayanan medik dasar yang lebih mengutamakan pelayanan,kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga pada umumnya melalui upaya rawat jalan dan rujukan ( Depkes RI, 2007).
Fungsi dari Puskesmas adalah:
Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka kemampuan untuk hidup sehat.
Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan masyarakat di wilayah kerjanya.
Jangkauan Pelayanan Puskesmas
Sesuai dengan keadaan geografi, luas wilayah, sarana perhubungan, dan kepadatan penduduk dalam wilayah kerja Puskesmas. Agar jangkauan pelayanan Puskesmas lebih merata dan meluas, Puskesmas perlu ditunjang dengan Puskesmas pembantu, penempatan bidan di desa yang belum terjangkau oleh pelayanan yang ada, dan Puskesmas keliling. Disamping itu pergerakkan peran serta masyarakat untuk mengelola posyandu.
Langganan:
Postingan (Atom)