"Saya kira tidak ya, MUI tidak menolak. Saya kira fatwa MUI no 4 tahun 2016 mengatakan untuk pengobatan diperbolehkan dan selama ini komunikasi MUI memprosesnya agar memang betul-betul yang patut bisa dipakai untuk masyarakat," kata Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek, di MTS Negeri Makassar, Rabu (1/8/2018).
Nila menyebut tak ada penolakan dari MUI, termasuk MUI Riau yang sebelumnya dikabarkan menolak imunisasi campak-rubella karena dinilai belum mengantongi sertifikasi MUI.
"Saya belum dengar dari Riau, bagi kami di kesehatan kita pakai nomor 4 nomor 2016 diperkenankan kalau tidak merugikan. Tidak ada penolakan dari MUI, MUI tidak menolak dan kami koordinasi dengan Kementerian Agama, (Kementerian -red) Pendidikan artinya kami tetap harus mengobati," jelasnya.
Sementara terkait imunisasi di sejumlah daerah pelosok Indonesia, Nila menyebut menemukan kendala lantaran harus membawa vaksin dalam keadaan segar untuk pengobatan masyarakat.
"Kita akan datangi semua daerah, cuman ada kendala mungkin, membawa vaksin harus berkualitas dan tetap dingin," terangnya.
Imunisasi campak-rubella digelar di Makassar, ratusan siswa MTS Negeri Makassar diimunisasi demi kesehatan.
Sementara terkait imunisasi di sejumlah daerah pelosok Indonesia, Nila menyebut menemukan kendala lantaran harus membawa vaksin dalam keadaan segar untuk pengobatan masyarakat.
"Kita akan datangi semua daerah, cuman ada kendala mungkin, membawa vaksin harus berkualitas dan tetap dingin," terangnya.
Imunisasi campak-rubella digelar di Makassar, ratusan siswa MTS Negeri Makassar diimunisasi demi kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar